Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yang dipimpin oleh Ir. Maurits Mantiri, MM selalu Wali Kota Bitung dan Hengky Honandar, SE selaku Wakil Wali Kota Bitung, hari ini Kamis (21/04/2022) akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bitung.
Mulai hari ini, kami Pemkot Bitung akan menyalurkan THR kepada 2.743 ASN atau PNS yang ada di Pemkot Bitung sesuai dengan aturan,
“Penyaluran THR kepada para ASN itu sudah di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022,” kata Maurits kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis 21 April 2022.
Selain pada PP, penyaluran THR kepada ASN tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia,
“Penyaluran THR juga tertuang dalam surat edaran Kemdagri dengan nomor 900/2069/SJ268/444 SJ, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 tertanggal 18 April 2022. Serta Peraturan Walikota (Perwako) nomor 17 tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2022 yang tertanggal 20 April 2022,” jelas Mantiri didampingi Hengky Honandar, SE.
Maurits Mantiri dan Hengky Honandar (MM-HH) berharap agar setelah THR diterima mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya,
“Kami harap ini untuk di gunakan sesuai dengan kebutuhan, untuk umat muslim pergunakanlah untuk kebutuhan buat hari raya, dan untuk umat yang lain pergunakan sesuai kebutuhan saja,” MM-HH.
(romo)