Polemik STIK Rajawali Talaud, Ini Penjelasan Sekda Kamagi

Talaud, BAROMETERSULUT.com- Kisruh persoalan hak asuh di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIK) Rajawali Talaud khususnya Tenaga Pengajar (Dosen) tuai kritik ditubuh kampus itu sendiri. Dimana terkesan disetiap kepemimpinan pemerintahan yang baru, seakan sistem di kampus swasta STIK Rajawali Talaud ini selalu diperebutkan oleh oknum tertentu.

Melihat hal ini, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud merekomendasikan agar tidak ada lagi aktifitas apapun di lingkungan kampus STIK Rajawali Talaud tersebut.

Hal tersebut tertuang pada Surat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 623.3/211/Sekr-10, tanggal 14 Februari 2022 Perihal pemberitahuan SK Penunjukan Pelaksana Tugas(Plt) Ketua STIK RAJAWALI Talaud. Maka dengan ini dimintakan kepada sudara Hoxy Riner Taluay untuk tidak lagi melakukan aktifitas atau kegiatan apapun di lingkungan STIK Rajawali Talaud, mulai tanggal 2 Maret 2022 mengingat apapun yang saudara lakukan berkaitan aktifitas saudara dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi STIK Rajawali Talaud tidak memiliki dasar hukum. Maka dengan sendirinya segala sesuatu yang saudara lakukan demi kepentingan perguruan tinggi STIK Rajawali Talaud, adalah Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga:  Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, Wabup Moktar Parapaga Apresiasi Dukungan DPRD Bangun Talaud

Memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagai telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

Surat dari lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah XVI Nomor: 94/LL16/OT/2022 perihal klarifikasi terkait permasalahan CCT Rajawali Talaud.

Diketahui, pemberitahuan ini dikeluarkan di Melonguane, 01 Maret 2022. Dengan Surat Nomor: 130/276/Sekr-03, Perihal: Untuk tidak melakukan aktifitas di lingkungan Kampus STIK Rajawali Talaud dan Tembusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Wakil Bupati Talaud, Forkopimda, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI di Gorontalo. Dan ditandatangani oleh Sekda Talaud, Dr. Yohanis BK Kamagi, AP. MSi.

Baca juga:  Prajurit Kodim Bolmong Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor

Terkait hal ini, Sekda Dr. Yohanis BK Kamagi mengatakan bahwa berdirinya STIK Rajawali Talaud ini merupakan wujud kecintaan oleh Bupati Talaud Dr. dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) terhadap dunia pendidikan di Talaud. Sehingga itu, dari ide brilian pak Bupati E2L sejak pertama memimpin Talaud maka karena kecintaannya kepada pendidikan, dan akhirnya

“Jadi, pemerintah daerah sementara ini akan melakukan pembenahan sistem di kampus STIK Rajawali Talaud. Kendati ada oknum tertentu memaknai berbeda terhadap pembenahan ini, namun pemerintah daerah melakukan pembenahan untuk maksud yang baik,” ungkap Kamagi kepada media ini.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *