Talaud,BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memberi sangsi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Bowombaru Hendryus Mananoma karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Keputusan pemberhentian sementara Hendryus Mananoma ini berdasarkan Putusan Bupati Talaud Sesuai Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022,” ujar Asisten I Daud Malensang,S.Sos.
Dud Malensang menambahkan, Kepala Desa Bowombaru dinonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di Desa.
Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat dibina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat.
“Diharapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,” ujar Malensang.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat Melonguane Timur, Yery Losoh, S.I.P. Kabid Pemdes F Maasawet,SH, Kapolsek Melonguane Ipda Glenn C Damar,STh,SH bersama Anggota, Danramil 1312 – 08/Melonguane diwakili oleh Sertu Yerobeam dan Sertu Andris Senggetan. Kades Se Kec. Melonguane Timur, ketua BPD Bowombaru Mikael Harikatan bersama anggota, tokoh masyarakat serta sejumlah anggota Kepolisian setempat.(NA)