SULUT, BAROMETERSULUT.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) mencatat sudah 86,21% aparat Non ASN se Sulawesi Utara yang terdaftar sebagai peserta per Desember 2020.
Kepala BP JAMSOSTEK Manado, Hendrayanto mengatakan data ini sudah mencakup 11 kabupaten kota dan Pemprov Sulut yang dilindungi BPJAMSOSTEK, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 31.622 aparat Non ASN. Adapun rinciannya ialah sebagai berikut:
Pemprov Sulut 6.373
Pemkot Manado 5.555
Pemkot Bitung 2.654
Pemkab Minsel 2.154
Pemkab Kep. Talaud 1.395
Pemkab Minahasa 4.023
Pemkot Kotamobagu 1.173
Pemkab Bolmong 1.822
Pemkab Kepulauan Sangihe 1.373
Pemkab Minut 2.205
Pemkab Mitra 579
Pemkot Tomohon 2.316
“Kami akan berupaya lebih lagi, agar empat kabupaten kota lainnya dapat mendaftarkan aparat non ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Hendrayanto, hari ini.
Tahun ini, sebut Hendrayanto, BPJAMSOSTEK Manado sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Sekarang sementara kita proses data aparat Non ASN dan aparatur desanya. Kami berharap secepatnya mereka akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata dia.
Seperti diketahui Program BPJAMSOSTEK merupakan amanah dari UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan di Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi mendukung dengan Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(*/yayi)