Penganiayaan Bersenjata Tajam di Girian Atas, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

BITUNG,Barometersulut.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali menunjukkan kinerja responsif dalam menangani tindak pidana kekerasan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Minggu (24/08/2026).

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.55 WITA ketika korban berinisial MR mengalami penganiayaan oleh YJP menggunakan sebuah gunting. Laporan masuk ke SPKT Polres Bitung pada tanggal yang sama, dan Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan bertahap. Personel mendatangi lokasi kejadian, memastikan kondisi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi secara terpisah untuk memetakan kronologi peristiwa.

 

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada YJP sebagai terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan saat kejadian. Penangkapan cepat ini mencegah potensi eskalasi konflik atau aksi main hakim sendiri yang sering kali menyertai kasus kekerasan bersenjata tajam.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., dalam memberikan pelayanan perlindungan yang cepat, profesional, dan terukur. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antarpihak.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” ujar AKP Ahmad Anugrah mewakili Kapolres.

 

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap YJP akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dan kelengkapan administrasi penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sepanjang proses berlangsung.

 

Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi main hakim sendiri, dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Kecepatan URC Resmob dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir secara responsif, humanis, dan profesional untuk memberikan rasa aman bagi warga Kota Bitung.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *