BITUNG,Barometersulut.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung kembali menggelar patroli rutin untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Bitung. Sejak awal Agustus 2026 hingga Jumat (07/08/2026), petugas berhasil menjaring sebanyak 78 pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penggunaan knalpot racing atau “brong”.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK,. SH,. MH, melalui Kasat Lantas AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K,. SIK,. MH, merinci bahwa dari total 78 pelanggaran, sebanyak 38 kasus melibatkan kendaraan tanpa TNKB. Sementara itu, 40 kasus lainnya merupakan pelanggaran terkait knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan di jalan,” ujar Dwi Dea Anggraini saat dikonfirmasi wartawan.
Kasat Lantas menegaskan bahwa patroli rutin ini bukan sekadar operasi penilangan, melainkan langkah preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman. Selain melakukan penindakan tegas, personel Satlantas juga aktif memberikan imbauan langsung kepada para pengendara.
Petugas mengingatkan pentingnya membawa kelengkapan dokumen berkendara, menggunakan helm SNI, serta menghindari modifikasi knalpot yang dapat mengganggu ketenangan publik,
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Langkah tegas Satlantas Polres Bitung ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, khususnya terkait identitas kendaraan dan polusi suara, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di Kota Bitung.
(RoMo)







