DPRD Sulut Desak Regulasi Insentif UMKM Dibuat Terukur demi Hindari Pasal ‘Karet’

MANADO, Barometersulut.com- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Pelaku Usaha serta UMKM di Sulawesi Utara berlangsung ulet.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut mendesak pemerintah daerah menyusun parameter teknis yang presisi agar payung hukum ini tidak berujung menjadi regulasi yang mengambang dan sulit direalisasikan.

​Atensi keras tersebut disampaikan Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian, saat menghadiri rapat kerja pembatasan Raperda di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Manado, Senin (20/7/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi terkait, Tony Supit.

​Cindy menyoroti salah satu poin krusial mengenai syarat pemberian insentif bagi perusahaan yang mengklaim melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Research and Development/R&D).

Menurutnya, klausul riset kerap menjadi celah karena rentan dimanipulasi dalam proposal investasi.

​”Aktivitas R&D itu sangat gampang tertulis di atas kertas, tetapi pembuktian faktualnya di lapangan relatif rumit. Banyak entitas bisnis yang pusat risetnya berada di luar daerah atau bahkan luar negeri, sedangkan operasional di Sulut hanya sebatas kantor cabang,” ujar Cindy.

​Guna menutup celah tersebut, srikandi legislatif ini mendorong adanya klausul kewajiban kolaborasi dengan institusi lokal. Pelaku usaha yang membidik insentif riset dipersyaratkan menggandeng perguruan tinggi atau lembaga pendidikan setempat, seperti Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) maupun Politeknik Negeri Manado.

Pelibatan asosiasi industri lokal juga dinilai penting guna menjamin terjadinya alih pengetahuan (transfer of knowledge) bagi daerah.
​Kepastian Moda Insentif Pajak
​Di samping sektor riset, DPRD Sulut meminta ketegasan bentuk keringanan pada lima jenis pajak daerah yang menjadi ranah wewenang pemerintah provinsi, yakni:

•​Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
​Bea Balik Nama Kendaraan •Bermotor (BBNKB)
•​Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
•​Pajak Air Permukaan (PAP)
•​Pajak Rokok

​Cindy mencontohkan, untuk sektor usaha strategis seperti industri peternakan, petunjuk teknis pemberian fasilitas harus dijabarkan secara eksplisit.

​”Umpamanya jika investor mengoperasikan lima unit kendaraan operasional, apakah bentuk perlakuan khususnya berupa pembebasan PKB selama lima tahun? Indikator konkret seperti ini yang dibutuhkan dunia usaha agar mereka mendapatkan kepastian kalkulasi bisnis,” jelasnya.

​Kritik tajam juga diarahkan pada poin tawaran insentif berupa pembiayaan bunga rendah. Cindy mempertanyakan kesiapan lembaga keuangan yang akan ditunjuk sebagai eksekutor fasilitas tersebut.

​”Siapa penjamin dan penyedia pinjaman ini? Apakah pemerintah daerah, DPRD, atau Bank SulutGo (BSG)? Jika menunjuk BSG, apakah sudah ada nota kesepahaman dan skema yang disepakati? Jangan sampai aturan disahkan, tetapi sektor perbankan justru bingung saat implementasi,” imbau Cindy.

​Ia menegaskan, perda kemudahan investasi ini dirancang sebagai instrumen daya saing daerah untuk memikat investor domestik maupun asing. Jika regulasinya tidak memberikan kepastian hukum dan kemudahan yang nyata, Sulawesi Utara berisiko kalah bersaing dengan kawasan lain di Indonesia timur yang juga gencar menawarkan daya tarik investasi serupa.(wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *