MANADO, Barometersulut.com- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal payung hukum bagi kelompok perempuan dan anak. Lewat Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi, PDIP secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sulut, Elvin Ngadili, M.Pd., menegaskan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk merespons maraknya kasus kekerasan yang masih mengintai di wilayah domestik, ruang publik, hingga ranah siber.
”Inisiasi Ranperda ini sangat penting. Namun, kami menekankan agar produk hukum ini kelak tidak berhenti menjadi dokumen normatif semata, melainkan hadir sebagai instrumen nyata dalam penanganan, pencegahan, hingga pemulihan korban kekerasan,” ujar Elvin saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Guna memastikan efektivitas perda tersebut saat diimplementasikan, Fraksi PDIP menyodorkan tujuh catatan strategis kepada pemerintah daerah. Elvin menyampaikan apresiasi atas inisiasi aturan ini sekaligus menekankan perlunya penguatan aspek operasional agar regulasi memuat pasal penanganan yang adaptif, bukan sekadar imbauan di atas kertas.
Lebih lanjut, PDIP mendorong terciptanya sinergi lintas sektor dengan mewajibkan pemerintah daerah membangun kolaborasi aktif bersama LSM, organisasi kemasyarakatan, dan elemen sipil dalam pengawasan serta mitigasi risiko. Regulasi ini juga dituntut responsif terhadap ancaman era modern melalui klausul literasi digital dan proteksi hukum dari bahaya cyberbullying, eksploitasi siber, hingga penyebaran konten kekerasan.
Di samping perlindungan fisik dan siber, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis kesetaraan gender dari sektor hulu, seperti kemudahan akses modal, pelatihan UMKM, serta perluasan kesempatan kerja.
Elvin juga mengingatkan agar fasilitas perlindungan dan rumah aman dapat terdistribusi secara merata hingga menjangkau wilayah pelosok dan kepulauan, tidak hanya menumpuk di pusat kota.
Catatan strategis ditutup dengan penekanan pada jaminan hak pekerja perempuan, mulai dari hak cuti hamil, menyusui, hingga perlindungan bagi kelompok disabilitas. Langkah ini dinilai harus diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
”Atas dasar berbagai pertimbangan strategis tersebut, kami dari Fraksi PDIP menyatakan menyetujui Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini untuk diproses lebih lanjut sebagai Ranperda Prakarsa DPRD,” tegas Elvin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD., didampingi jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri oleh anggota DPRD, sekretariat dewan, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(Wandi)







