BITUNG,Barometersulut.com – Kepolisian Resor (Polres) Bitung menunjukkan responsivitas tinggi dalam menangani kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kepala keamanan (security) pabrik di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir. Tersangka berinisial JM berhasil diamankan dalam hitungan jam setelah peristiwa pembakaran yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) pagi, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang bagi tindak kekerasan di wilayah hukum Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi intensif antara unit Samapta, piket fungsi, dan tim identifikasi yang langsung bergerak ke TKP begitu menerima laporan,
“Kami tidak menunggu lama. Begitu laporan masuk, personel langsung mengamankan lokasi, mengumpulkan bukti digital dari CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat mencoba melarikan diri. Dalam waktu kurang dari empat jam pasca-kejadian, tersangka sudah berada di Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Ahmad kepada melalui Kasie Humas Polres Bitung, AKP. Natip Anggai, Selasa (16/06/2026).
Berdasarkan rekonstruksi awal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WITA ketika korban berinisial AT sedang melaksanakan tugas rutin sebagai kepala keamanan di area pabrik. Korban memberikan teguran lisan kepada tersangka JM terkait pelanggaran prosedur keselamatan kerja yang dilakukan berulang kali meski sudah beberapa kali diperingatkan.
Teguran profesional tersebut ternyata memicu reaksi emosional berlebihan dari tersangka. Bukannya menerima koreksi, JM justru meninggalkan lokasi dengan wajah murka dan kembali beberapa menit kemudian membawa sebuah botol berisi cairan bahan bakar jenis Pertalite. Tanpa peringatan, tersangka menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban yang sedang berdiri di pos pengamanan, lalu menyalakan api menggunakan korek gas.
Api dengan cepat membakar pakaian dan sebagian tubuh korban. Rekan-rekan security lain yang menyaksikan kejadian tersebut panik dan berusaha memadamkan api menggunakan APAR serta air seadanya. Korban yang mengalami luka bakar serius di bagian torso, lengan, dan wajah segera dilarikan ke RSUD Bitung untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan membutuhkan operasi kulit lanjutan akibat tingkat keparahan luka bakar yang mencapai derajat dua hingga tiga.
Dalam penggeledahan dan olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi fondasi kuat pembuktian perkara. Selain satu stel pakaian korban yang hangus terbakar dan satu botol berisi sisa Pertalite, penyidik juga menyita rekaman CCTV berdurasi 47 detik yang merekam secara utuh detik-detik penyiraman dan pembakaran. Rekaman ini dinilai sangat vital karena menampilkan wajah tersangka secara jelas serta urutan tindakan yang disengaja, sehingga mempersulit upaya penyangkalan di kemudian hari.
“Kami juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk rekan kerja korban, supervisor pabrik, dan dua warga yang berada di sekitar TKP. Keterangan mereka konsisten dengan rekaman CCTV dan memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar dan terencana, bukan kecelakaan atau kelalaian,” tambah AKP Ahmad.
Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada unsur perencanaan sebelumnya atau murni reaksi spontan akibat dendam kesumat. Tim juga tengah menelusuri riwayat hubungan kerja antara tersangka dan korban, termasuk catatan disiplin tersangka yang diduga memiliki masalah perilaku di tempat kerja. Hasil visum et repertum dari rumah sakit juga sedang ditunggu untuk menentukan kualifikasi pasal yang akan diterapkan, mengingat tingkat keparahan luka korban dapat mempengaruhi bobot ancaman pidana.
AKP Ahmad Anugrah menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama di lingkungan kerja industrial. Perbedaan pendapat atau teguran profesional tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan fisik, apalagi yang membahayakan nyawa.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui dialog, mediasi HRD, atau mekanisme hukum yang sah. Tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan korban dan konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri, untuk mengelola emosi dengan baik dan menghormati hierarki serta prosedur yang berlaku,” imbaunya.
Respons cepat Polres Bitung dalam kasus ini bukan sekadar pencapaian operasional, melainkan cerminan dari transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Penanganan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti digital menunjukkan bahwa institusi kepolisian terus beradaptasi dengan tantangan kejahatan modern sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka JM masih ditahan di Rutan Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Publik diharapkan tidak berspekulasi atau menyebarkan konten visual yang dapat mengganggu proses hukum serta melanggar privasi korban. Keluarga korban juga meminta doa dan dukungan moral agar proses pemulihan berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
(RoMo)







