TALAUD, Barometersulut.com– Aparat penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud saat ini tengah menangani pemeriksaan terhadap sembilan desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho saat menjadi narasumber dialog program Jaksa Menyapa Kamis (11/6/2026) di RRI Pro 1 Talaud.
Dia mengatakan kasus-kasus tersebut berasal dari dua laporan pelimpahan perkara dari kepolisian serta tujuh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, sejumlah desa yang menjadi objek temuan saat ini masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Aparat desa yang bersangkutan diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan penggantian kerugian sesuai hasil pemeriksaan.
“Jika tidak ada itikad baik dari kepala desa untuk mengembalikan kerugian yang menjadi temuan, maka Inspektorat akan menyampaikan surat kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Samuel Naibaho.(*/ocha)







