Warga Keluhkan Polusi Pemotongan Bangkai Kapal di PT Indo Hong Hai Bitung, Aktivis Desak Tindakan Tegas DLH dan KSOP

BITUNG,Barometersulut.com – Warga di sekitar PT. Indo Hong Hai Internasional, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, mengeluhkan aktivitas pemotongan bangkai kapal yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Kepada wartawan, warga mengeluhkan dampak polusi udara, kebisingan mesin potong, serta pencemaran air laut akibat limbah debu besi yang jatuh ke perairan.

 

Bacaan Lainnya

“Kami warga sekitar merasa tidak nyaman. Polusi udara tersebar ke area pemukiman, suara bising dari mesin potong sangat mengganggu, dan air laut tercemar karena limbah besi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui pada hari Rabu (10/06/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (10/06/2026), aktivitas pemotongan besi bangkai kapal masih terlihat berjalan. Padahal, kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal secara regulasi wajib memenuhi tiga pilar perizinan utama: Izin Penutuhan/Pemotongan Kapal dari Kemenhub/Syahbandar, Surat Keterangan Penghapusan Kapal, serta Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) karena menghasilkan limbah B3. Selain itu, lokasi kegiatan harus berada di galangan kapal atau fasilitas khusus yang dilengkapi penahanan tumpahan limbah, bukan di sembarang pantai atau lahan kosong.

 

Pengelola serta penanggung jawab pemotongan bangkai kapal, Hi. Udin, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin lengkap,

 

“Ya, saya pengelola dan sudah mengantongi izin dari DLH dan Syahbandar (KSOP) Bitung,” singkatnya saat dikonfirmasi memalui pesan whatsapp, Rabu 10 Juni 2026.

 

Hal senada disampaikan Kasie Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) KSOP Bitung, Setyo Utomo, yang membenarkan adanya izin berdasarkan rekomendasi dari pusat,

 

“Ya, mereka ada izin, izin itu berdasarkan rekomendasi dari pusat,” singkatnya saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 10 Juni 2026 melalui panggilan telepon whatsapp.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung sendiri melalui Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan DLH Bitung, Lusye Liewindo, menyatakan bahwa sepengetahuan mereka, izin perusahaan tersebut hanya mencakup perikanan dan dermaga pribadi.

 

“Setahu kami hanya izin perusahaan dan dermaga,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Kantor DLH Kota Bitung, Kamis 11 Juni 2026.

 

Meski demikian, Lusye menjelaskan bahwa saat tim DLH mengecek ke lapangan menindaklanjuti laporan LSM, pihak pengelola menunjukkan izin dari DLH Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan sejak tahun 2020 khusus untuk pemotongan bangkai kapal di lokasi tersebut.

 

Menanggapi polemik ini, aktivis lingkungan sekaligus Kepala Sekolah Sungai, Billy Ladi, S.H., mendesak DLH Kota Bitung untuk lebih responsif dan progresif. Sebagai benteng terakhir perlindungan hak lingkungan hidup warga di kawasan industri, DLH diminta tidak hanya menjadi penonton.

 

Billy mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010, serta Permenhub No. PM 24 Tahun 2022 mengatur ketat aspek berwawasan lingkungan dan keselamatan kerja dalam penutuhan kapal. Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, aktivitas tersebut dapat digugat secara perdata atau dituntut pidana.

 

“Sikap KSOP dan DLH Kota jangan hanya merespons dengan bahasa administratif seperti soal izin. Harus ada langkah tegas dan upaya progresif untuk menjawab keluhan warga yang terdampak langsung,” tegas Billy.

 

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berharap adanya intervensi nyata dari pemerintah setempat dan aparat kepolisian untuk memastikan aktivitas industri di wilayah mereka tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *