BITUNG,Barometersulut.com – Kejari Bitung lakukan pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Bitung, Selasa (09/06/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widihantono, SH., MH, yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yasser Sahamati, SH, menyebutkan bahwa (Babuk) yang akang dimusnakan pada hari ini ada sebanyak 22 perkara,
Masing-masing perkara tersebut:
• 1 (satu) Perkara Narkotika, dengan barang bukti: 15,64 (lima belas koma enam empat) gram ganja.
• 3 Perkara Kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 4.199 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.
• 1 Perkara Administrasi Kependudukan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 4.
• 3 Perkara Penganiayaan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2, dan 1 senjata tajam.
• 1 Perkara Pembunuhan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.
• 9 Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam, dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 senjata tajam dan 2 barang bukti lainnya.
• 1 Perkara Pemalsuan Surat, dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.
• 1 Perkara Perlindungan Anak, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.
• 1 Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14.
• 1 Perkara Perikanan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 3.
Untuk pemusnahan barang bukti obat keras dilakukan dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bitung Widiharsono, SH., MH., Kapolres Bitung, AKBP. Albert Zai, SIK., MH, Dandim 1310/Bitung yang diwakili Kasdim MAYOR CPM. Samsuri Usman, Kalapas Kelas IIB Bitung yang diwakil Kasibinadikgiatja Hendro Martoyo, S.Pd, Ketua Pengadilan Negeri Bitung yang diwakili Hakim Fadlullah, SH.
(RoMo)







