Tangkal Hoaks dan Perkuat Komunikasi Publik, Pemkab Minut Terbitkan Edaran Penggunaan Media Sosial Resmi

MINUT, Barometersulut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat transparansi informasi publik serta memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat dan terverifikasi mengenai kebijakan serta program pembangunan daerah.

​Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Minahasa Utara, Styvi Watupongoh, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tertanggal 14 Agustus 2026 ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Minut dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat dan terintegrasi.

​”Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi mengenai program, kegiatan, dan pelayanan Pemkab Minut tersampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mendapatkan rujukan informasi yang sahih dan terhindar dari disinformasi,” ujar Styvi Watupongoh.

​Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi mulai dari Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur BUMD/RSUD, hingga Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara, pemerintah memetakan sejumlah saluran digital resmi. Kanal tersebut mencakup media sosial jimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan Pemkab Minut di Facebook, Instagram, TikTok (@pemkabminut), hingga portal resmi minut.go.id.

​Lebih lanjut, Styvi Watupongoh memaparkan beberapa poin krusial yang tertuang dalam surat edaran tersebut:

​Satu Pintu Informasi: Seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan diinstruksikan untuk mengikuti (follow/subscribe) dan menjadikan kanal resmi sebagai acuan utama penyebaran publikasi kebijakan daerah.

​Peran Aktif ASN: Seluruh jajaran ASN dan Non-ASN diimbau turut menyebarluaskan program-program positif pemerintah dan membagikan (share) unggahan dari akun resmi secara bijak melalui media sosial pribadi.

​Komitmen Anti-Hoaks: Pemkab melarang keras penyebaran informasi yang belum terverifikasi, berita bohong (hoax), maupun konten yang berpotensi memicu kesalahpahaman publik.

​Waspada Akun Tiruan: Masyarakat diminta waspada terhadap akun-akun yang menggunakan logo atau atribut Pemkab Minut namun tidak terdaftar dalam rujukan resmi.

​”Apabila masyarakat atau jajaran menemukan akun media sosial yang mengatasnamakan Pemkab Minut tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi, kami imbau untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kominfosan Minahasa Utara. Mari kita bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab,” pungkas Styvi.

Ini Isi Edaran Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara .

 

(Nando Adam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *