BITUNG,Barometersulut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dalam operasi yang digelar pada hari Kamis (06/08/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (18) beserta 397 butir obat keras dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi distribusi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay,. SH,. MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jefri Duabay.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR mengakui telah mengedarkan Trihexyphenidyl selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan ratusan butir obat tambahan yang disimpan di lokasi berbeda. Saat ini, Satresnarkoba terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Kasat Reserse Narkoba mengingatkan bahwa Trihexyphenidyl adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan indikasi medis dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya tanpa resep dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ tubuh.
“Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pengembangan jaringan pemasok guna mengungkap seluruh rantai peredaran obat keras tersebut secara tuntas.
Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kepedulian warga dalam memberikan informasi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Bitung yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya
(RoMo)







