Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak terdaftar oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial DJS memicu sorotan publik.
Di tengah tuntutan agar pejabat publik menjadi teladan dalam menaati hukum, muncul pertanyaan besar: apakah wakil rakyat justru diduga mengabaikan aturan yang berlaku?
DJS, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo, disebut menggunakan mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi DL 66 MA.
Namun, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi e-Samsat Online, nomor polisi tersebut diduga tidak memiliki data registrasi.
Temuan ini memantik desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas pelat nomor yang digunakan.
Pasalnya, penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data resmi dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum apabila terbukti tidak sah.
Ironisnya, dugaan tersebut menyeret nama seorang legislator yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan aturan.
Publik pun mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.
Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengkung, menegaskan pihaknya akan menggelar operasi Hunting sebagai langkah penertiban kendaraan bermotor.
”Satlantas Polres Sangihe akan menggelar operasi Hunting. Apabila ditemukan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan,”kata Rengkung, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam operasi tersebut ditemukan kendaraan yang diduga bodong atau tidak memiliki dokumen resmi, penanganannya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Sangihe.
”Kalau ditemukan kendaraan roda dua atau roda empat yang diduga bodong, itu menjadi ranah Satreskrim,” tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi resmi dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, DJS belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi yang dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu (5/8/2026) pagi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah aparat kepolisian untuk mengungkap apakah dugaan tersebut benar atau tidak, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat publik.







