SIAU, Barometersulut.com- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara resmi mengubah skema pelayanan uang kartal di kawasan terluar dengan memfungsikan tiga titik Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra (SKM) Utama. Tiga wilayah kepulauan yang menjadi fokus transformasi ini mencakup Tahuna (Sangihe), Melonguane (Talaud), dan Siau (Sitaro).
Peresmian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Siau pada Rabu (29/7/2026), melibatkan kolaborasi strategis antara BI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo).
Hadir langsung dalam agenda tersebut Area Head Manado Bank Mandiri Rd. Darojat Wirabuana, Branch Manager Bank SulutGo Cabang Melonguane Stevie P. Maringka, serta Branch Manager Bank SulutGo Cabang Siau Cheryl L. Humiang.
Transformasi ini merupakan langkah konkret modernisasi pengelolaan uang tunai nasional yang mengacu pada Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030. Melalui format SKM Utama, pola hubungan kerja antarbank tidak lagi sekadar tempat penitipan dana, melainkan sebuah sistem layanan kas yang jauh lebih terintegrasi, terukur, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, menegaskan pentingnya ketersediaan fisik mata uang nasional di wilayah perbatasan nasional. Menurutnya, laju modernisasi transaksi digital harus berjalan beriringan dengan jaminan ketersediaan uang fisik yang bersih dan layak pakai bagi masyarakat kepulauan.
”Sinergi kita dalam perluasan transaksi digital tetap wajib diimbangi dengan penyediaan uang fisik Rupiah yang layak edar dan inklusif. Kita harus memastikan ketersediaan tunai memadai hingga ke pelosok 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal),” ujar Joko.
Ia menambahkan, pembentukan SKM Utama menjadi garansi bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar dapat memperoleh pasokan Rupiah dalam jumlah memadai, pecahan yang sesuai, serta kondisi fisik yang terjaga mutu dan keasliannya (clean money policy).
Jangkauan Layanan dan Pengawasan Ketat
Keberadaan SKM Utama di Tahuna, Melonguane, dan Siau membawa cakupan tugas yang luas.
Selain menangani transaksi setor-tarik dan pemenuhan likuiditas antarbank, fasilitas ini mengemban misi layanan publik, seperti:
•Layanan Penukaran Uang: Memudahkan warga menukarkan uang lusuh atau pecahan kecil.
•Pengolahan Fisik Uang: Menjaga agar uang yang beredar di tengah masyarakat tetap prima.
•Edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah: Sosialisasi literasi keuangan dan keaslian uang kertas.
Guna menjamin efektivitas dan transparansi, BI menerapkan mekanisme evaluasi ganda. Selain mewajibkan mitra perbankan menyampaikan laporan operasional secara berkala, bank sentral juga akan melakukan pengawasan berkala baik pemantauan langsung di lapangan maupun audit teknis untuk memastikan standar pelayanan di wilayah kepulauan tetap optimal. (**
)







