Kontrak Sejak 2021 tapi Baru Bayar di 2025, Pengelolaan Hotel Lumeos di Jakarta Disorot Tajam Banggar DPRD Sulut

MANADO, Barometersulut.com-. Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di ibu kota negara kini berada dalam sorotan tajam.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sulut mengendus adanya sederet kejanggalan yang berpotensi merugikan kas daerah terkait operasional Hotel Lumeos yang terletak di Jakarta.

​Persoalan ini mencuat ke permukaan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang agenda utamanya membahas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Di hadapan pimpinan rapat, Andi Silangen, anggota Banggar Inggrid Sondakh membeberkan bukti-bukti terkait indikasi ketidakpatuhan pihak ketiga (pengelola hotel) dalam memenuhi kewajiban kontrak mereka.

​Berdasarkan dokumen kerja sama, pengelola Hotel Lumeos sebenarnya terikat sejumlah komitmen finansial yang ketat demi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kewajiban tersebut meliputi kontribusi tetap tahunan, biaya sewa senilai Rp600 juta per tahun, komitmen investasi minimal Rp1 miliar per tahun, pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 10 persen, hingga kewajiban proteksi berupa asuransi gedung.

​Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan klausul kontrak yang telah disepakati sejak tahun 2021 lalu.

​Salah satu poin krusial yang digugat oleh Inggrid Sondakh adalah mandeknya setoran kontribusi tetap senilai Rp600-an juta. Dari penelusuran dewan, pihak pengelola baru menyetor kewajiban tersebut satu kali, yakni pada tahun 2025 untuk masa periode hingga Oktober 2025.

​”Kenyataannya, uang Rp600-an juta itu baru masuk di tahun 2025. Padahal ikatan kontrak kerja sama sudah berjalan sejak 2021. Ke mana saja selama empat tahun itu?” cecar Inggrid dengan nada interogatif.

​Tak hanya itu, kejanggalan makin menebal ketika pengelola hotel diketahui mengajukan dua kali amandemen (addendum) kontrak dengan dalih bisnis mereka terpukul oleh pandemi Covid-19.

Bagi pihak legislatif, argumentasi tersebut sangat cacat logika dan terkesan seperti skenario untuk mengelak dari kewajiban finansial.

​Secara kronologis, pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020. Sementara itu, kontrak kerja sama baru ditandatangani pada tahun 2021, saat situasi ekonomi justru mulai merangkak naik menuju fase pemulihan.

​”Mereka teken kontrak tahun 2021 saat situasi pandemi sudah berjalan dan dipetakan. Lalu tiba-tiba meminta addendum tidak mampu bayar karena alasan Covid-19. Ini sangat tidak logis dan patut kita pertanyakan ada apa di balik ini,” tegas politisi perempuan tersebut.

​Masalah ini makin diperparah oleh munculnya draf addendum terbaru yang dinilai mencederai rasa keadilan daerah. Dalam usulan tersebut, pihak manajemen Hotel Lumeos kabarnya hanya bersedia membayar Rp10 juta per tahun untuk memenuhi kewajiban bagi hasil sebesar 10 persen dari laba bersih.

​Angka ini dinilai dewan sebagai bentuk pelecehan terhadap potensi aset daerah. Sebab, Hotel Lumeos dikenal sebagai hotel yang aktif beroperasi komersial di Jakarta, kerap menjadi venue pesta pernikahan skala besar, serta rutin menggelar berbagai pertemuan penting yang bernilai ekonomi tinggi.

​Selain urusan setoran modal, pengelola juga dinilai mencoba lepas tangan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasilitas kolam renang dan penyesuaian pajak. Pihak hotel justru melempar bola panas tersebut kepada Badan Penghubung Sulut di Jakarta.

​”Urusan legalitas seperti IMB itu mutlak kewajiban penyewa atau pengelola, bukan beban pemerintah provinsi atau Badan Penghubung. Jangan sampai aset kita ini telantar dan tidak terproteksi hukum dengan baik,” imbuh Inggrid.

​Mengingat kompleksnya masalah dan besarnya potensi kerugian keuangan daerah, DPRD Sulut meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) beserta jajaran pemprov untuk bertindak tegas. Masalah evaluasi kontrak kerja sama ini diminta tidak lagi diserahkan sekadar pada level Badan Penghubung.

​Dewan mendesak agar kasus ini ditarik ke tingkat eksekutif yang lebih tinggi dengan melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Sulut secara aktif.

Langkah ini dinilai mendesak untuk membedah ulang seluruh aspek legalitas kontrak, menyelamatkan aset resmi milik Pemprov Sulut, serta merestrukturisasi pola kerja sama agar berjalan transparan dan memberikan keuntungan yang adil bagi kas daerah ke depan. (Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *