Korban Pembakaran Motor di Bitung Desak Keadilan, Polisi Bebaskan 3 Tersangka Lebih Awal Karena Kurang Bukti

BITUNG,Barometersulut.com – Pasangan suami istri (Pasutri), Rahmat Harun dan Yanty Laupa, menuntut keadilan atas musibah pembakaran satu unit sepeda motor milik mereka yang nyaris melalap rumah kontrakan di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WITA.

 

Bacaan Lainnya

Rahmat dan Yanty mengaku kecewa karena tiga terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Tim Tarsius Polres Bitung, telah dibebaskan sehari setelah penangkapan. Padahal, menurut korban, ada video rekaman saat penangkapan di mana salah satu pelaku mengakui perbuatannya.

 

Rahmat Harun menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku berinisial Chris, Iki, dan Satria berhasil diamankan tak lama setelah laporan dibuat. Namun, keesokan harinya, mereka mendapat informasi bahwa ketiganya telah dibebaskan dengan alasan bukti belum jelas, tidak ada saksi, serta status mereka yang masih di bawah umur.

 

“Kami merasa aneh. Sudah ada video penangkapan oleh Tim Tarsius di mana pelaku bernama Chris mengaku membakar motor dengan cara merobek jok menggunakan gunting kuku lalu membakarnya. Ada juga bukti CCTV,” kata Rahmat kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

 

Rahmat juga membantah alasan polisi bahwa semua pelaku di bawah umur. Menurutnya, salah satu pelaku sudah dewasa, memiliki istri, dan anak.

 

Insiden tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga Rahmat. Saat kejadian, mereka sedang tertidur dan harus mendobrak pintu depan untuk menyelamatkan diri dari kobaran api yang berasal dari motor yang diparkir tepat di depan pintu. Motor tersebut dibeli secara tunai seharga 35 juta dari hasil jerih payah mereka.

 

Menanggapi hal tersebut, Penyidik Polres Bitung dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Razali Amin, menjelaskan bahwa pembebasan tersangka dilakukan karena prosedur hukum yang ketat. Meskipun ada pengakuan dalam video saat penangkapan, penyidikan tidak bisa hanya berpegang pada pengakuan awal tersebut, terutama jika tersangka menarik kembali pengakuannya di hadapan penyidik.

 

“Dalam video mereka memang mengakui. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, mereka membantah dan mengklaim bahwa pengakuan dalam video tersebut dilakukan karena merasa terancam dan takut. Dalam hukum, pengakuan saja tidak cukup, harus ada alat bukti lain yang mendukung,” jelas Razali Amin melalui pesan WhatsApp, Senin (08/06/2026).

 

Razali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan Penasihat Hukum (PH) terkait alur penanganan kasus ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk mengonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., M.H., belum berhasil. Pesan yang dikirim pada 2 Juni 2026 tidak dibalas, dan panggilan telepon pada Senin sore (8/6/2026) juga tidak diangkat.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak transparansi dan keadilan dari Polresta Bitung, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta di lapangan (video pengakuan) dengan status hukum para tersangka yang telah bebas.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *