PSDKP Bitung Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon Senilai 16 Miliar ke Hong Kong di Laut Sulawesi

BITUNG,Barometersulut.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan Napoleon (Humphead Wrasse) hidup senilai sekitar Rp 16 miliar ke Hong Kong.

 

Bacaan Lainnya

Operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 terhadap kapal MV Silver Island di perairan Laut Sulawesi, pada Rabu (03/06/2026).

 

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa petugas menemukan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia.

 

Awak kapal membangun ruang tersembunyi di area gudang suku cadang mesin untuk mengelabui pemeriksaan. Ikan-ikan tersebut tidak tercantum dalam dokumen muatan resmi kapal.

 

“Pelaku sengaja menyembunyikan ikan di ruang yang sulit dijangkau agar lolos dari pengawasan saat menuju luar negeri,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung.

 

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan ikan dilindungi dari Sumenep, Jawa Timur. Tim PSDKP melacak pergerakan MV Silver Island hingga memasuki wilayah operasi di Laut Sulawesi sebelum melakukan intersepsi.

 

Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menyatakan bahwa pengawasan intensif dilakukan setelah memastikan target berada di area operasi,

 

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan analisis rute pelayaran hingga penghentian kapal di tengah laut,” jelasnya.

 

Kapal MV Silver Island diketahui berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki oleh perusahaan berbasis di Hong Kong. Penyidik kini mendalami keterlibatan pemilik kapal, awak, serta jaringan perdagangan lintas negara di balik aksi ilegal ini.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 1,5 miliar.

 

Ikan Napoleon merupakan spesies yang dilindungi dan masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Penangkapan ini bertujuan mencegah penurunan populasi di alam dan menyelamatkan potensi kerugian negara.

 

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat patroli, intelijen, dan pemantauan kapal untuk menekan praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan,

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan di belakangnya,” tegasnya.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *