Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari menyampaikan beberapa poin penting dalam Sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/04/2026).
Wabup menjelaskan, kehadiran UMKM merupakan salah satu poin dalam mendukung kemajuan perekonomian suatu daerah.
”Melalui sosialisasi kali ini kita mendengar langsung atau harus ada kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM, maka setiap Bank dan LKNB yang ada wajib mendukung pembiayaan bagi setiap UMKM yang mau mengambil kredit perbankan sesuai ketentuan dan perhitungan yang ada,” katanya dalam kegiatan yang mengambil tema ‘Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM’, turut dihadiri sejumlah perwakilan kepala daerah se Sulut.
Dijelaskannya pula, dalam sosialisasi juga disampaikan apabila perbankan harus menyediakan skema khusus bagi UMKM yang akan mengambil kredit agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
”Contohnya pada UMKM disektor pertanian dan perkebunan bisa disesuaikan menunggu masa panen untuk pembayaran angsuran kredit, sembari mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu lainnya,” jelas Bulahari.
Sementara untuk jumlah pinjam itu sendiri, dari pihak Bank harusnya dapat melakukan perhitungan serta melaksanakan evaluasi dari awal.
”Untuk besaran pinjaman kredit yang akan diberikan tentunya dari pihak perbankan dan LKNB harus menghitung dan mengevaluasi nilai dari UMKM terlebih dahulu, agar pemberian pembiayaan bagi UMKM sudah sesuai hasil evaluasi lapangan,” ungkap Wabup.
Melalui sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 ini Wabup mengungkapkan, sesungguhnya membuka peluang baru bagi para pelaku UMKM untuk bisa kembali bergeliat, silahkan datang langsung ke pihak perbankan jika ingin mengajukan kredit.
”Dan bagi masyarakat yang baru mau memulai usaha bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari soal perijinan dan hal lainnya yang dibutuhkan,” ungkap dia lagi.
Adapun materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 tentang UMKM, Perkembangan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara, Implementasi kemudahan penyaluran kredit kepada UMKM, Sosialisasi Teknis Credit Scoring dan Sosialisasi Inovatif Credit Skoring.
Hadir bersama mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe antara lain Kadis Kooperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik dan Staff khusus bupati, Dendy A. Abram.
Wabup Tendris Bulahari Sampaikan Hal Ini Ketika Hadiri Sosialisasi POJK Nomor 19 tahun 2025







