KOTAMOBAGU_Demi meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memberlakukan Disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini mulai diterapkan sejak adanya Intruksi Walikota Kotamobagu, dr.Weny Gaib.,SpM., dan Surat edaran serta berdasarkan Perwako, yang mulai diberlakukan sejak Bulan Mei 2025.
Adapun, ASN yang tidak mengikuti Apel Pagi selama 2 kali dalam Seminggu, akan diberikan Sanksi berupa pemberlakukan mengikuti Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan akan berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Hal ini dilakukan, untuk menumbuhkan Profesionalitas dan Kedisiplinan ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu, demi terselenggaranya Pemerintahan yang baik.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPP Deevy Rumondor mengatakan bahwa Pemberlakuan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti Apel Pagi 2 kali dalam Seminggu ini, berdasarkan Surat edaran dari Pemkot dan Intruksi Walikota Kotamobagu.
“Sanksi tersebut tak hanya mengikuti PBB saja, akan tetapi diberlakukan juga pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar aturan tersebut”. Ucap Kaban BKPP saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai efek jerah bagi ASN yang tidak disiplin dalam mengimplementasi aturan yang sudah ada.
“Aturan ini diberlakukan berdasarkan Perwako dan harus ditaati oleh seluruh ASN di Lingkup Pemkot Kotamobagu”, Tegasnya.
Aturan ini diberlakukan agar ASN di Lingkup Pemkot Kotamobagu lebih meningkatkan lagi kedisiplinan dan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.