MINUT, BAROMETERSULUT.com- Bencana alam banjir dan tanah longsor melanda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat – Sabtu (21-22/3/2025), di 10 Kecamatan dan 35 serta 3 kelurahan.
Menyikapi kondisi itu, pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dipimpin langsung Bupati Joune Ganda bersama DPRD Minut dan Forkopimda Minut gelar rapat Koordinasi Status Siaga Darurat Bencana di Airmadidi Minut, Senin (24/3/2025) malam.
Dalam rapat itu, Bupati Minut Joune Ganda menyampaikan bahwa Kabupaten Minut status siaga darurat bencana alam.
Bupati Minahasa Utara menetapkan status siaga darurat bencana alam angin puting beliung, banjir dan gerakkan tanah.
“Saya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, menetapkan status siaga darurat bencana alam, angin puting beliung dan pergerakan tanah di Kabupaten Minahasa Utara,
Status siaga darurat bencana alam berlaku selama 60 hari sejak 24 Maret 2025 sampai 22 Mei 2025,” kata Bupati Minut Joune Ganda dalam rapat koordinasi itu.
Dalam rapat itu Bupati Joune menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut.
“Dan memperhatikan arahan dari Kepala BNPB, BMKG, Badan Geologi, Forkopimda Minahasa Utara, dan Peserta rapat lainnya. Dipandang perlu ditetapkan status Siaga Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung, Banjir, dan Gerakan Tanah di Kabupaten Minahasa Utara,” kata Joune Ganda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dengan ini menyatakan:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b jo Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Minahasa Utara menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung, Banjir, dan Gerakan Tanah di Kabupaten Minahasa Utara.
Sekda Ir Novly Wowiling, bahwa sebelumnya telah dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling, melalui Sekertaris Provinsi, bahwa akan digelar rapat penetapan darurat bencana di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa untuk kemudian bisa bersinergi dengan Pemprov Sulut.
Sementara itu Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Minut Theo Lumingkewas sampaikan, dasar dari pelaksanaan status siagara darurat bencana alam diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.