Manado,BAROMETERSULUT.com-
Jaksa Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, saat menyambangi kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (14/03/2025).
Diketahui, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, bersama dengan Jaksa Penyidik, melakukan penggeledahan dan menyita di Kantor Rektorat Unsrat dan kantor LPPM Unsrat.
“Penggeledahan ini sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Hartono.
Ditambahkannya, Penggeladahan dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tambah Hartono.
Penggeladahan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor Pusat Unsrat tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan.
Kedua di Kantor LPPM Unsrat di ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
“Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam 8 box kontainer dan 1 koper,” tambah Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.(**/nadam)