Besok,Tim Kode Etik Pemkab Minut Bakal Lanjutkan Periksa Oknum Kabid di DPM-PTSP

Minut,BAROMETERSULUT.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) bersikap tegas, bergerak cepat dan transparan dalam penegakkan disiplin terhadap ASN yang diduga melanggar hukum apalagi diduga sedang tersangkut dengan kasus hukum.

Yang terbaru adalah yang sempat Viral di media sosial dan menarik perhatian publik yakni oknum ASN Kabid Perijinan DPM-PTSP Minut berinisial “JR”, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial “MM” di salah satu hotel di Minahasa Utara beberapa waktu lalu.

” Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya”.
” ujar Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk kepada media ini, Rabu (12/2/2025).

Obe Katuuk mengatakan sebagai langkah awal yang tegas, oknum Kabid yang bersangkutan di proses sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar Displin.

Dia menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Baca juga:  Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI, Jajaran Polres Talaud Dukung Penuh Upaya Ketahanan Pangan di Bumi Porodisa

Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Sementara dalam pasal 36 berbunyi;

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung
melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

Baca juga:  Cek Fakta! Ini Realisasi PAD dan APBD Minahasa Utara di Era Kepemimpinan JGKWL Periode Pertama (2021-2024)

a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau

b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Lebih jauh Obe menyebutkan, setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas, maka langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.Dan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya.

” Undangan panggilan kepada yang bersangkutan kami serahkan hari ini untuk proses pemeriksanaan oleh tim kode etik besok” tandas Obe sambil menambahkan rekomendasi tim kode etik akan menjadi dasar sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.(nadam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *