Langgar Kode Etik Berat, Tiga personel Polres Kepulauan Talaud Kena PTDH

TALAUD, Barometersulut.com- Tiga anggota Kepolisian Resor Kepulauan Talaud resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari kedinasan Polri. Keputusan pemecatan tersebut disampaikan Kapolres  Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, dalam upacara resmi yang berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Talaud, Rabu (14 /10/2026).

Tiga anggota Kepolisian Resor Kepulauan Talaud resmi diberhentikan tidak dengan hormat  dari kedinasan Polri. Keputusan pemecatan tersebut disampaikan dalam upacara resmi yang berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Talaud, Rabu pagi.
​
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, serta dihadiri Wakapolres, Pejabat Utama, hingga jajaran personel Polres Talaud.

Tiga anggota yang dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tersebut yakni Bripka SG, Bripda RP, dan Bripda ML.
​
Karena ketiga anggota tidak hadir, prosesi PTDH dilakukan secara in absentia dengan penandaan silang pada foto para pelaku pelanggaran oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko menegaskan, tindakan tegas ini diambil melalui proses hukum yang panjang dan berjenjang guna menjaga marwah institusi.
​
” Saya berharap dan mengimbau seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.(ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *