Minut,BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara(Minut) mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan Pedestrian sesuai dengan peruntukkan dan fungsinya.
” Sesuai dengan peruntukkannya Pedestrian itu untuk pejalan kaki.Untuk itu diharapkan masyarakat tidak memakirkan sepeda dan sepeda motor kendaraannya di area Pedestrian” ujar Kadis PUPR Minut Jorry Tintinggon kepada sejumlah awak media, Jumat (13/2/2025) diruang kerjanya.
Dia menambahkan, saat ini sarana Pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi itu kerjakanan dengan berbandrol Rp4.360.974.734.50. (Rp 4,3 Millyar lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2024, dengan waktu pelaksana 51 hari, oleh CV Dua Putra.
Menurutnya, salah satu proyek besar di Pemkab Minut itu mengalami keterlambatan dari dari 51 hari waktu yang ditetapkan.
“Penyedia akan terus melanjutkan pekerjaan, prosesnya sekarang akan di PHO. Terkait denda keterlambaan tetap harus dibayarkan oleh penyedia. Besarannya 1/1000/hari dari nilai kontrak 4,3 miliar,” tegas Tintingon.
Ditambahkannya, keterlambatan pekerjaan dari pihak penyedia terkendala dengan cuaca, dan kondisi lalu lintas yang padat yang saat itu menjelang natal dan tahun baru.
“Jadi pekerjaan tersebut baru 50 persen dibayar Pemkab Minut ke pihak penyedia, masih ada sekira 2,1miliar lebih yang akan dibayarkan menggunakan APBD-Perubahan tahun 2025 karena anggaran untuk itu sudah menjadi Silpa,” terangnya.
Namun katanya, meski belum tuntas pembangunannya, keberadaan Pedestrian itu sudah terlihat manfaat positifnya bagi masyarakat.
” Pada bulan Desember lalu sudah tidak ada lagi banjir di kompleks terminal,hal ini salah satunya karena keberadaan Pedestrian ini” tandas mantan Camat Dimembe itu sambil menegaskan proyek itu bebas korupsi dan telah sesuai spek yang tertuang dalam kontrak kerja. (*/nando)