Talaud, BAROMETERSULUT.com- Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menolak menandatangani hasil
Rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten yang digelar di Kantor KPU Talaud, Senin (2/12/2024).
Diketahui, Diketahui dari hasil Pleno Rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud tahun 2024 Paslon nomor urut satu Moktar Arunde Parapaga – Ade Yeswa Sahea Meraih 4.132 Suara, Paslon nomor urut Dua Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo meraih 20.068 suara, Paslon nomor urut Tiga yang di Usung Partai PDI Perjuangan Welly Titah dan Anisya Bambungan memperoleh 20.813 Suara, sedangkan Paslon nomor urut Empat dari Partai Demokrat Tammy Wantania – Jekmon Amisi meraih 8.261 suara, serta Paslon nomor urut Lima Yopi Saraung – Adolof Binilang memperoleh 4.374 suara.
Adapun Penolakan ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Tim Paslon nomor urut 2 Handri Piter Poae kepada awak media, usai rapat pleno terbuka.
” Soal proses dan hasil rapat pleno ini kami menghormati, tetapi kami tidak akan tanda tangan D-hasil rekapitulasi,” kata Poae.
Menurut Poae salah satu alasan pihaknya akan melakukan upaya hukum hingga ke MK terkait adanya pelanggaran pelanggaran administrasi dan prosedural yang Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) yang ditemui dalam proses pemilihan yang digelar rabu 27 November 2024.
Meski demikian Poae mengaku pihaknya memiliki tiga hari untuk segera melakukan gugatan terkait dengan proses Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, Poae bersama dengan Paslon dan tim hukum akan melakukan pencermatan dan kemungkinan besar akan melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan gugat terkait dengan prosesnya. Kami akan konsultasi nantinya dengan paslon kami,” tegas Handry Piter Poae.
Menyikapi gugatan yang nantinya akan dilakukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo ini, Tim kuasa hukum Paslon WT- AB Mardianto Bungangu, SH Venderik Wailan, SH menanggapinya dengan santai.
” Soal gugatan ke atas hasil Pilkada Talaud 2024 merupakan hak semua Paslon, itu bagian dari proses demokratisasi yang harus dihargai” ucap Mardianto sambil menegaskan dia bersama tim hukum lainnya juga telah menyiapkan langka langka strategis menghadapi gugatan yang nantinya akan dilakukan tim kuasa hukum dari pasangan calon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.(ocha)