Bupati Joune Ganda Batalkan SK Pelantikan 128 Pejabat, Ini Penjelasan Kaban BKPSDM Minut

Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara membatalkan keputusannya yang memutasi terhadap 128 pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan pada 22 Maret tahun 2024 lalu

Keputusan ini merupakan bentuk kataatan dan kepatuhan aturan dari Kepala Daerah pada asas pemerintahan yang baik. Bupati akan melantik ulang para pejabat setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui pembatasan ini berdasarkan SK Bupati Minahasa Utara Joune JE Tanda, SE. MAP. MM. MSi nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pelantikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Hal ini disampaikan
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara Johanes Katuuk, SSTP, Msi kepada Barometersulut.com, Kamis (18/4/2024).

Dia menjelaskan, Pencabutan SK tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca juga:  Wabup Moktar Parapaga Warning Pimpinan OPD Jangan Berlaga Seperti ‘Bos’

” Pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat termasuk tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri ” ujar Obe Katuuk, sapaan akrabnya.

Obe menambahkan, pelantikan kemarin tanggal 22 Maret 2024, sedangkan surat edarannya 29 Maret 2024 baru terbit, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyurat ke Mendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi utara bahwa dimana intinya terhitung mulai hari ini (18 April 2024) dilakukan pembatalan SK.

Lebih jauh Obe menuturkan, selain pembatalan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah berupaya menyurat untuk mendapatkan ijin Mendagri RI, karena dalam aturan tersebut menyebutkan kecuali mendapat ijin Kemendagri.

Baca juga:  Abid Takalamingan Ucapkan Terima Kasih Bagi Masyarakat Telah Beri Dukungan

” “Kita sedang mengurus izin dari Mendagri untuk melantik kembali pejabat yang dibatalkan SK mutasinya,dan nama-nama yang diusulkan tetap nama yang sama saat pelantikan 22 Maret tersebut” ucap Obe Katuuk sembari menambahkan proses permohon izin di Kemendagri itu diupayakan paling lambat dua pekan kedepan.

Sebagaimana diketahui, undang – undang No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 sebagaimana diubah menjadi UU no 6 tahun 2020, memuat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat paling lambat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Sehingga batasnya paling lambat 22 Maret 2024, karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.(nando)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *