Polda Sulut Bekuk Mantan Petinggi PT Asuransi Sinarmas MSIG Manado, Pelaku Pencucian Uang Nasabah Senilai Rp 114

Manado,BAROMETERSULUT.com-Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus seorang wanita cantik pelaku tindak pidana pencucian uang Asuransi Sinarmas MSIG Life Manado dengan total kerugian nasabah 114 miliar rupiah.

Dikerahui, Pelaku bernama Glorite Supit alias Swita ini ditangkap penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut di salah satu apartemen yang berada di Tangerang Selatan.

Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap tindak pidana pencucian uang terkait Asuransi Sinarmas MSIG Life di Manado.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro menyampaikan tersangka merupakan mantan Relationship Director PT Asuransi Sinarmas MSIG Manado yang telah diberhentikan.

Swita terlibat kasus penggelapan uang nasabah, dimana pengungkapan kasus ini bermula atas laporan korban pada Desember 2020 di Polda Sulut.

Baca juga:  ASN Bidan Desa Gangga 1 "Curhat" Minta Perhatian Bupati Minut Joune Ganda, Ada Apa Ya?

Heru juga menyampaikan ada 9 nasabah korban penggelapan dengan total kerugian 114 milyar rupiah.

Diketahui, tersangka Swita berperan membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan tanpa sepengetahuan perusahaan.

Ia menerima uang secara tunai dari calon nasabah, memberikan bunga 9 persen, bonus uang cashback, mobil mewah, tiket pesawat yang tidak diatur dalam perusahaan serta membuat rekening fiktif dan menggelapkan uang premi.

Selain menangkap tersangka wanita cantik asal Manado itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima kwitansi, polis asuransi rekening koran nasabah.

Kemudian perhiasan aksesoris serta 4 unit rumah mewah di Manado, dan satu unit Apartemen di Karawaci Tangerang.

Baca juga:  Deprov Sulut dan Pemprov Sulut Siap Bersinergis Sukseskan Pemilu Dan Pilkada 2024

Tersangka diancam dengan pasal 3 dan 4 Undang – undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *