Sulut,BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Clay June Dondokambey akhirnya angkat bicara terkait ditanyakan perihal Viral Gaji ASN Nakes di Talaud yang belum terbayarkan.
Menurutnya seharusnya sebelum ditanyakan ke Pemerintah Provinsi, kejelasan informasi perihal kenapa belum dibayarkannya gaji ASN Nakes di Kabupaten Kepulauan Talaud harus diungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud terlebih dahulu.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud harusnya jujur mengakui bahwa pada APBD Tahun 2023 mereka tidak menganggarkan belanja gaji ASN Nakes untuk kurun waktu 1 tahun, padahal belanja gaji itu merupakan belanja wajib yg harus dianggarkan pada APBD. Sehingga kalau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian baru mengganggarkannya pada Perubahan APBD 2023, maka sangat keliru kalau kemudian ada yang mengkambingkitamkan proses evaluasi APBD yang katanya terkesan dilambat – lambatkan oleh Pemprov Sulut,” kata Clay sapaan akrabnya.
Terkait evaluasi Perubahan APBD 2023 Kabupaten Kepulauan Talaud itu sendiri, kata Clay ditemukan beberapa catatan diantaranya :
1. Pada saat evaluasi tanggal 11 oktober 2023, didapati poin-poin krusial yang telah dikoreksi dan harus diklarifikasi juga diperbaiki oleh TAPD Kabupaten Kepulauan Talaud terkait Pendapatan maupun Kebijakan Penganggaran dan Belanja beberapa Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang secara normatif tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme penyusunan APBD.
2. Pada saat evaluasi juga terungkap bahwa Pemkab Talaud sudah melakukan 6 kali pergeseran anggaran yg merubah APBD 2023 mendahului perubahan APBD yang harusnya ditetapkan juga dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
3. Perkada Pergeseran anggaran itu sendiri tidak pernah disampaikan ke Provinsi utk difasilitasi sebelumnya, yang seharusnya semua Perkada kab/kota wajib difasilitasi oleh Pemprov melalui Biro Hukum.
3. Tim Evaluasi APBD Pemprov memintakan Perkada Pergeseran Anggaran agar disampaikan untuk dipelajari dalam rangka penyusunan SK hasil evaluasi P-APBD Talaud, yang seharusnya sudah siap sebelum proses evaluasi APBD dilaksanakan.
5. Peraturan Kepala Daerah terkait Pergeseran Anggaran baru disampaikan TAPD Kabupaten Talaud pada hari rabu 25 oktober 2023.
6. Sesuai Permendagri 9 Tahun 2021, hasil evaluasi APBD Kab/Kota harus dikonsultasikan ke Kemendagri.
7. Pemprov Menyampaikan permohoan konsultasi atas hasil evaluasi APBD Talaud ke Kemendagri pada hari senin tgl 23 oktober 2023.
8. Hasil konsultasi oleh Kemdagri dikeluarkan pada hari kamis 26 Oktober 2023, dan baru diterima Pemprov pada tgl 28 oktober 2023, maka Tim Evaluasi saat ini sementara mempelajari perkada pergeseran yg disampaikan dan melaksanakan penyesuaian atas hasil konsultasi Kemendagri.
“Jadi sangat keliru kalau kemudian dikaitkan dan menjadi penggiringan opini kepada para ASN Tenaga Kesehatan,” tukasnya.(*/RD)