Hormati Hari Besar Keagamanan, Pemkot Manado Terbitkan Surat Edaran

Manado, Barometersulut.comSaat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, beberapa daerah melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Di Manado, kebijakan pembatasan jam operasional bahkan berujung penutupan tempat hiburan juga sempat dilakukan pada beberapa kali kepemimpinan wali kota sebelumnya.

Sampai dengan hari kedua, media lokal di Manado baik media online mainstream atau media sosial, sepertinya tidak atau belum mempublikasikan kebijakan terkait dengan operasional tempat hiburan di Manado selama bulan puasa.

Setelah ditelusuri, Pemerintah Kota Manado, ternyata telah mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan. Bahkan kebijakan tersebut telah dikeluarkan hampir sepekan sebelum hari raya Nyepi bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan.

Walikota Manado dan Wakil Walikota melalui Kadis Diskominfo Erwin Kontu mengatakan jika, Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM. Surat ini tidak memberikan pembatasan, tetapi imbauan agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 serta memperhatikan jam operasional.

Baca juga:  Kasi Log Sambut Positif dan Bakal Tindak Lanjut

“Kebijakan pemerintahan AARS melalui Disparbud ini merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu,” kata Kontu.

Pembatasan jam operasional lanjut Kontu, tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja. Artinya berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah.

“Di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik,” jelas Kontu.

Baca juga:  Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Pembangunan Pangkalan Militer Yonif Raider 712/ Wiratama

Meski demikian, dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Didi Mawa, sebagai bagian dari tugas pokok fungsi, dan tata kerja, instansinya akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktuu lalu, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *