Tidak Terima Tanda Tangan Dipalsukan, Sangadi Voa’a Laporkan Mantan Bendaharanya ke Polres Bolmut

Sangadi Voa'a Yuniman Kantohe, saat memberikan keterangan kepada Polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan stempel Pemerintah Desa secara tidak sah

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Sangadi Voa’a Yuniman Kantohe, melaporkan mantan bendaharanya inisial IU, ke Polres Bolmut.
Pasalnya, oknum mantan bendaha Desa Voa’a tersebut, diduga melakukan pemalsuan tanda Sangadi.

Bukan hanya itu, IU juga menggunakan stempel Pemerintah Desa Voa’a secara tidak sah.

Bacaan Lainnya

“Saya datang melaporkan tidakan pemalsuan tanda tangan saya dan penggunaan cap desa oleh mantan bendahara Voa’a,” kata Yuniman, Senin (13/03/2023).

Kepada wartawan media ini Yuniman, mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap tersebut digunakan untuk kelengkapan dokumen transaksi pinjam meminjam.

Baca juga:  Giat Humanis Polres Bolmut Temukan Miras Jenis Cap Tikus di Mobil Bus Antar Provinsi

“Tanda tangan dan cap palsu itu digunakan untuk kelengkapan berkas peminjaman uang,” ungkapnya.

Kejadian itu diketahuinya pada Februari kemarin dari warganya yang hendak mengurus surat serupa.

Merasa tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana yang diminta oleh warganya Yuniman, kemudian menelusurinya hingga Ia menemukan bukti surat yang ternyata tandatangannya dipalsukan dengan cara dipindai.

“Saya tau pada Bulan Februari, ternyata pemalsuan tanda tangan dan cap itu terjadi pada tanggal 8 Januari 2023, dengan cara di-scan,” terang Yuniman.

Merasa tidak terima, Yuniman yang didampingi oleh istrinya, mendatangi SPK Polres Bolmut untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, melalui Kasie Humas Polres Bolmut IPDA. Douglas Tatontos, Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga:  Wawali Richard Sualang Terima "Pemberkatan Khusus" Dari Uskup Manado, Momentum Natal Bersama Umat Katolik Se-Kevikepan Manado

“Benar, laporannya sudah masuk, sudah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor,” kata Douglas

Laporan tersebut katanya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Sangadi.

Ditanya soal sanksi pidananya, Douglas menerangkan perbuatan pidana pemalsuan surat, dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kalau memang yang palsunya adalah surat, pasal 263 ayat (1), dengan ancaman paling lama Enam tahun penjara” terangnya.

Ditambahkanya, kasus tersebut sedang dalam proses pennyelidikan.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan,” kunci Douglas.

(Theo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *