Ayo Segera Daftarkan, Kesbangpol Sangihe Buka Calon Paskibra Tahun 2023

Franky Natingkaseh

Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Bagi para siswa dan siswi yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Sangihe ayo ikut dan daftarkan diri ada sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Pasalnya, Kesbangpol Sangihe telah membuka pendaftaran bagi Calon Paskibra (Capas) tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesbangpol Sangihe Frangki Natingkaseh menyebutkan, pendaftaran capas tahun 2023 ini dilaksanakan dengan cara online secara umum. Jadi bagi para siswa/siswi yang sudah memenuhi syarat tunggu apalagi, ayo segera daftarkan diri anda. Pendaftaran akan sudah dimulai sejak 1 sampai Maret tahun 2023.

“Sudah dibuka sejak tanggal 1 Februari dan akan berlagsung hinga tanggal 14 nanti. kami sudah melakukan pengumuman dan telah berkordinasi ke UPT Diknas untuk dan menyurat ke sekolah-sekolah SMA dan SMK sederajad yang ada di Sangihe,” kata Natingkaseh.

Baca juga:  Pj Bupati Sangihe Ikuti Rapat Bersama Menko Polhukam dan Mendagri

adapun syrat dan ketentuan yang diberlakukan sebagai beikut: Syarat Paskibraka 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas
6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
8. Memiliki berat badan ideal.
9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
-Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
-Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Baca juga:  Tamuntuan Hadiri Perayaan Outda tahun 2023 di Makassar

(Christ)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *