Tim Cabjari Beo Sita Babuk Dugaan Korupsi Proyek Mesin Serat Abaka

Talaud, BAROMETERSULUT.comTim Cabang Kejaksaan Negeri Beo Kabupaten Kepulauan Talaud menyita 21 unit mesin produksi serat abaka.

Adapun penyitaan dilakukan setelah sebelumnya telah melakukan pengembangan kasus dugaan perkara korupsi pembuatan serat abaka di Essang Kabupaten Talaud, Jumat (24/02/2023).

Diketahui sebanyak 21 unit mesin produksi serat abaka ini dibeli melalui Dana Alokasi Kusus (DAK) TA 2021 Dinas Perindag Kabupaten Talaud.

Kacabjari Beo Kabupaten Talaud Rahmad Abdul menjelaskan, tim penyidik menyita mesin tersebut agar tidak berubah kondisi sejak diserahterimakan ke Kelompok IKM (Industri Kecil Menengah), atau di pindahkan, bahkan sampai dihilangkan atau disembunyikan.

”Kami berharap masyarakat khususnya warga Essang dapat membantu kami menjaga barang sitaan tersebut,” tutur Rahmad.

Baca juga:  Sulut Pilot Project Pembelajaran Di Era Pandemi Covid-19

Penyitaan barang bukti ini sendiri dilakukan kejaksaan berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor 5/Pen.Pid-Sita/2023/PN Mgn tanggal 21 Februari 2023, dan Surat Penyitaan Pengadilan Negeri Melonguane.
Sedangkan mesin serta abaka yang disita yakni:

3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 1 kapasitas Produksi 100 M;

3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 2 kapasitas Produksi 300

3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 200 Kg/Hari;

3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 500 Kg/Hari;

3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 1000 Kg/Hari;

6 (Enam) Unit Mesin Tenun Serat Abaka (Tipe 1).(*/ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *