Tiga WNA diduga berkebangsaan Filipina saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Tak Miliki Dokumen Perjalanan Sah, Diduga 3 WNA Asal Filipina Diamankan Imigrasi Tahuna

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, melakukan penahan kepada tiga orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina.

Dimana tiga WNA tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah

Ketiga WNA tersebut dilakukan penahan di Desa Bowongbaru Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan.

Kepada Media ini, dirinya menyebutkan, memang benar ada penahanan tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Filipina.

“Kami dari pihak Imigrasi Tahuna mendapatkan informasi dari dari anggota Tim Pora Kabupaten Kepulauan Talaud, bahwa ada WNA yang diduga berasal dari Negara Filipina. Mendengar informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk turun ke lapangan dan memastikan keberadaan tiga orang ini,” kata Momongan di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya menjemput mereka, guna dilarang pemeriksaan.

“Pada saat itu, kami telah memerintahkan anggota kami dan menjemput diduga WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” jelas Momongan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido menjelaskan, memang benar pada tanggal 11 Februari tahun 2023, telah dilakukan penyerah terimaan tiga orang asing yang diduga kuat berkebangsaan Filipina dari Polsek Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Sebelumnya diketahui, bahwa tiga orang ini datang dari Negara Filipina, selanjutnya tiba di Desa Bowongbaru Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 5 Februari 2023. Diduga kuat ketiganya ini melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian,” ujar Mido.

Untuk prosesnya sendiri lebih jauh dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Namun demikian untuk proses penegakkan hukum selanjutnya, tentu ini dilakukan setelah penelitian dan juga gelar perkara oleh para penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.

“Kalau melihat fakta yang ada dan juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik , bahwa ketiga orang ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan juga tidak memiliki dokumen perjalanan serta Visa sah yang masih berlaku,” katanya.

(Christ)

About Redaksi Barometer Sulut

Check Also

Peringatan HANI tahun 2023, BNNK Sangihe Bakal Gelar Beberapa Agenda

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ramalan Cuaca



Alamat Redaksi;
Jln Gandaria XI Nomor 29 Griya Paniki Indah, Mapanget Kota Manado-Sulut 
email: gerbangmediaindo@gmail.com