Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Filipina melakukan verifikasi dan wawancara terhadap orang asing pemukim tanpa dokumen (Undocumented Person) cenderung berkebangsaan Filipina di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Rabu (1/03/2023).
Verifikasi tersebut berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Filipina Nomor: PCG-15-2023, tanggal 14 Februari 2023;- Undangan verifikasi dan wawancara terhadap orang asing tanpa dokumen_(Undocumented Person)_ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor: W.25.IMI.IMI.3-GR.06.03 235, tanggal 16 Februari 2023.
Kedatangan perwakilan Konsulat Jenderal Republik Filipina tersebut, merupakan tindak lanjut dari permintaan verifikasi identitas dan kewarganegaraan 20 (dua puluh) orang asing tanpa dokumen (Undocumented Person), cenderung berkebangsaan Filipina yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Yang disampaikan pada kunjungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 04 April 2022, dan kunjungan Konsulat Jenderal Filipina ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dalam rangka pendataan dan wawancara terhadap orang asing tanpa dokumen (undocumented person) yang cenderung berkebangsaan Filipina di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan melalui Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan pihak Konsulat Jenderal Republik Filipina ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
“Dalam hal membantu menentukan identitas dan penegasan kewarganegaraan terhadap orang asing pemukim tanpa dokumen,(Undocumented Person) cenderung berkebangsaan Filipina di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Mido.
Dirinya menjelaskan, sesuai data yang dilaporkan sebelumnya, terdapat 20 orang asing tanpa dokumen (Undocumented Person) cenderung berkebangsaan Filipina yang berada di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Namun dikarenakan kendala transportasi laut, 10 orang yang berasal dari pulau Matutuang tidak dapat hadir dan diwakili oleh Kapitalaung Matutuang Nurlianti Manderes. Sedangkan 1 orang lainnya tidak hadir dikarenakan saat ini telah berada di Filipina atas nama Hassan Abu,” jelas Mido.
Untuk nama orang asing yang hadir pada saat itu Dexter Malatabon Egbo, Nelson Malatabon, Adrian Malatabon Egbo, Leri Salif, Glen Castro, Samuel Kohenos l, Ismael D. Galarde, Joulito Subang (Lk), Maricel Quirante.
Lanjut dijelaskannya, dalam Wawancara yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Filipina pada hari pertama terhadap 9 orang asing pemukim tanpa dokumen, cenderung Berkebangsaan Filipina yang datang di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, terdapat 3 orang yang terverifikasi berkebangsaan Filipina berdasarkan fotocopy akte kelahiran (Certificate Of Live Birth) berkebangsaan Filipina.
“Ketiga nama tersebut adalah Usmael Gallarde, Joulito Subang, dan Maricel Quirante. Sedangkan 6 orang lainnya dilakukan verifikasi dan pengambilan identitas kewarganegaraan kembali,” jelasnya.
Verifikasi dan wawancara terhadap orang asing pemukim tanpa dokumen cenderung Berkebangsaan Filipina di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh perwakilan Konsulat Jenderal Republik Filipina telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 02 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna;
Hadir pada saat itu dari perwakilan Pihak Konsulat Jenderal Filipina yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna adalah Mr. Manuel Cueto Ayap ( Vice Consult), Mr. Carlo Pinero (Consular Assistan), Mr. Smith Anthony M De Los Angeles (Assistance-to-Nationals Officer), Anatya Tundunaung (Translator/ Interpreter).
(Christ)