Manado, BAROMETERSULUT.com– Pengurus IDI mengeluarkan himbauan aksi damai terkait penolakan penyusunan RUU Kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada ketua IDI cabang, wilayah dan ketua perhimpunan pada hari senin,( 28/11) di depan gedung DPR RI dan himbauan aksi damai di wilayah masing-masing.
Menyikapi imbauan ini Dirut RSUP Prof.dr.R.D Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD Manado kepada Barometersulut.com Senin (27/11) mengimbau seluruh jajarannya untuk mematuhi edaran Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor UM.O1.O5/ 3832/2022 tertanggal 27 November tahun 2022 tentang larangan meninggalkan Pelayanan yang di tujukan kepada
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Bersama dengan ini saya mengimbau kepada jajaran RSUP Prof.Kandou untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat, sebagaiman imbauan dari Plt Dirjen pelayanan kesehatan “tegas Panelewen.
Dia menambahkan adapun imbuan tersebut adalah :
1. Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Menghimbau pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskemas, untuk tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tapa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja;
3. Menghimbau setiap pimpinan rumah sakit dan puskesmas untuk menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.(*/nando)