Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Calon anggota Panitia Pemungutan Krcamatan (PPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang sudah menyampaikan berkas permohonan melalui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hok (SIAKBA).
Pengecekan tersebut dimaksudkan untuk memastikan berkas permohonan apakah sudah diterima, atau masih membutuhkan perbaikan.
“Harap selalu melakukan pengecekan akun SIAKBA untuk memastikan status berkas yang dikirim apakah diterima atau diperbaiki,” kata Rita, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya Rita mengimbau pelamar yang ternyata harus memperbaiki berkasnya, agar menyampaikan kembali berkas perbaikan melalui Aplikasi Siakba sebelum tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 wib.
“Dokumen yang diperbaiki agar di upload kembali di Siakba paling lambat hari Selasa, 29 Nopember 2022, karena batas ahir pemasukan berkas di Siakba, tanggal 29 November pukul 16.00,” lanjut Rita.
Selain itu tambah Rita, dokumen pelamar yang diterima, untuk mencetak tanda bukti pendaftaran sekaligus tanda terima dokumen yang digunalan sebagai lampiran saat pemasukan dokumen fisik ke kantor KPU Bolmut.
“Bagi pendaftar yang dokumennya telah diterima agar mencetak tanda bukti pendaftaran dan tanda terima dokumen untuk dilampirkan pada saat penyerahan dokumen atau berkas fisik ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara paling lambat tanggal 4 Desember 2022,” tutupnya.
(Theo)