Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Polres Talaud Resmi Operasionalkan Mobil SIM Keliling

Talaud, BAROMETERSULUT.com– Direktoral Lalu Lintas Polda Sulut menyerahkan 1 unit mobil pengurusan perpanjangan SIM bagi masyarakat di daerah. Adapun upacara penyerahan 1 Unit mobil SIM Keliling ini bertempat halaman Mapolres, Jumat, 18/11/ 2022, Pagi.

Diketahui,  Upacara dan penyerahan Operasional kendaraan SIM Keliling  dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo,SIk,SH,MH dan Komandan Upacara Ipda Stanny Elias,SE serta turut dihadiri Para PJU yakni Kabag,  Kasat, Kasi , Perwira serta Bintara Polres Kepulauan Talaud serta Tokoh Agama Ratumbanua Melonguane Ramli Adam.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menyerahkan secara langsung kendaraan Operasional SIM Keliling kepada Kasat Lantas Iptu Otniel Nusa untuk digunakan dalam pelayanan perpanjang SIM Keliling .

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo,SIk,SH,MH mengatakan prosesi Upacara penyerahan 1 Unit mobil SIM Keliling dari Direktorat Lalulintas Polda Sulut untuk eksistensi kepolisian dibidang Pelayanan dan dengan adanya mobil SIM Keliling akan mempermudah masyarakat dalam perpanjangan pengurusan SIM tanpa harus ke Polres.

Baca juga:  Skala Prioritas Pariwisata, Minut Kecipratan Kucuran Dana PUPR, Ini Besarannya

” Diharapkan dengan adanya mobil SIM Keliling ini dapat digunakan secara maksimal dan masyarakat dapat terlayani hingga ke Pelosok Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud”tandas Dandung.

Sementara itu, Kasat Lantas Iptu Otniel Nusa mengatakan Layanan SIM Keliling Polres Talaud hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

” Sesuai arahan pimpinan, dengan mobil keliling ini kami akan melayani operasional SIM Keliling untuk wilayah Beo, Essang, Rainis , Gemeh dan juga nantinya wilayah Lirung.”ujarnya.

Dia menjelaskan, Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga:  Olly Tegaskan Kemenangan AA-RS Bakal Ciptakan Kemajuan Bagi Manado

Katanya, Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *