Rumagit : Bawaslu Bakal Preteli Alokasi Kursi dan Dapil DPRD kabupaten/Kota

SERIUS : Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat memberikan materi di kegiatan KPU Sulut, Sabtu (5/11).

ManadoBAROMETERSULUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terus mempreteli setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya saat Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu yang diselenggarakan KPU Sulut bertempat di  Mercure Manado Tateli Resort And Convention, Sabtu (5/11).

 

Donny Rumagit saat diberikan kesempatan pemaparan menyampaikan materinya terkait pencegahan dan partisipasi masyarakat pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan menjelaskan beberapa hal. Diantaranya kata Donny Bawaslu Sulut sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan akan mengawasi dengan secara seksama terkait penentuan alokasi kursi serta penataan dapil.

Baca juga:  Pasca Terror di Makassar dan Jakarta, Panglima TNI Perintahkan TNI Tingkatkan Pengamanan

 

“Tugas dan wewenang Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Kemudian antisipasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan IKP yaitu sosialisasi norma larangan/pidana, pendidikan politik melalui pembentukan pengawas partisipatif, pengawasan pada setiap tahapan,”ujar mantan Komisioner Bawaslu Minahasa itu.

Rumagit menambahkan, dalam konsep pencegahan Bawaslu, perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran. Kata dia, pasal 93 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas, artinya mengedepankan pencegahan, tegas menangani pelanggaran, ramah dalam sinergi dan kolaborasi.

“Terkait strategi Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu pada penetapan pengalokasian kursi DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024 perlu meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dan pegiat pemilu untuk sama-sama memperhatikan dinamika wilayah dan jumlah penduduk pada setiap wilayah Kecamatan. Tentunya ini bertujuan agar penataan dapil dan realokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2024 memenuhi prinsip penataan dapil,”tandas Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat itu.(fjr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *