Manado,BAROMETERSULUT.com– Sejumlah warga Desa Tongkaina Bahowo di kota Manado menyampaikan mendesak pihak BPN Kota Manado dan Polresta Kota Manado membatalkan sertifikat bodong sehingga yang menyebabkan mereka tidak dapat meningkatkan status atas tanah adat/Pasini seluas 120 hektar yang mereka telah tempati selama kurang lebih 32 tahun.
Ungkapan keprihatinan dan Curhatan itu itu disampaikan sejumlah warga dalam di akun FB@Fernando FX Melo, Sabtu (5/11).
Adapun dasar para warga atas tuntutan itu, lokasi yang diserobot berlokasi di lingkungan 1-IV itu merupakan tanah garapan mereka sejak ratusan Tahun, di dapat dari leluhur mereka secara turun – temurun.
” Dalam lokasi ini kami berkebun untuk mencukupi kebutuhan ekonomi mereka dengan menjual hasil pertanian dan perkebunan seperti daun-daun pisang, pisang – pisang, jagung, umbi – umbian, kelapa dan tanaman musiman lainnya.
” Aksi penyerobotan tanah adat ini yang di duga kuat didalangi oleh “Mafia Tanah” yang diduga kuat telah bekerja sama dengan oknum2 pemerintah Desa, Kecamatan, Kantor Pertanahan Kota Manado dan oknum penegak hukum lainnya”kata perwakilan warga.
Atas kondisi yang memeriskan itu, sejumlah warga menyatakan aksi protes serta curhatan kepada Presiden RI Joko Widodo Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto,Kepala Pertanahan Kota Manado, Kanwil BPN,Kapolda Sulut dan Kapolresta Kota Manado
Adapun tuntutan dan harapan warga adalah membatalkan SHM / Sertifikat yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado secara Unprosedural / tidak sesuai mekanisme yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang mengatur tentang dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.(*/nando).