Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Oknum Petani di Talaud

Talaud,BAROMETERSULUT.com– Aksi pejat pencabulan  anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (47) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama kepada awak media membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan FS yang tercetat sebagai warga Kecamatan Kalongan  tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Mawar (14), yang tinggal di salah satu Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolsek merinci,  peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 Wita, dirumah Korban.

Katanya, Saat itu korban sedang masak di dapur, tiba-tiba pelaku masuk dengan cara mendorong pintu dapur yang tidak dikunci hanya diganjal dengan selembar papan. Setelahnya, pelaku langsung menarik Korban kedalam gudang sambil membekap mulutnya.

Baca juga:  Bupati Minut Joune Ganda Sampaikan Ucapan HUT ke-58 Mendagri Tito Karnavian

” Kemudian diduga pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut. Usai melampiaskan nafsu setannya itu, pelaku memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000, namun ditolak oleh Korban,” tegas AKP Ferry Padama

Diketahui, pada saat kejadian, korban hanya sendirian berada di rumah dan oma dari korban saat itu sedang berada di kebun, sedangkan orang tua korban berada di Pulau Kabaruan sedang bekerja.

Terkuaknya aksi tersebut, berdasarkan pengakuan korban atas apa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah mendengarkan cerita dari korban, pihak keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan Lp : 77 / X /2022 / Sek Lirung.

” Berdasarkan hal tersebut, saat ini kami sudah menahan terduga pelaku, untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Joi Pastikan Armada Layak Beroperasi dan Seluruh Penumpang Terangkut

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam yang disangkakan adalah Pasal : 81 ayat (1 ), (2) undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(*/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *