Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran (TA) 2018, yang melibatkan oknum mantan bendahara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sangihe rampung. HHM alias Henny ditetapkan jadi terdakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Putusannya yakni, menyatakan Heny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 bulan.
Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 943.316.047,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Menurut Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dahulu. Demi mempelajari putusan tersebut secara lengkap, serta menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Sangihe melakukan tuntunan terhadap terdakwa HHM alias Heny selama 8 tahun. Selanjutnya pada hari Senin 21 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus 5 tahun 6 bulan. Terhadap putusan tersebut kami pikir-pikir dahulu, untuk Jaksa Penuntut Hukumnya untuk 7 hari kedepan,” ujar Yunardi.
Disinggung apakah pihak Kejari Sangihe sudah puas dengan putusan tersebut, Kajari menegaskan masih mengevaluasi, terkait pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, sehingga putusan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
“Kita lihat dari pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim melakukan putusan tersebut. Jadi sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, ataukah belum. Untuk saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Manado, karena masih dalam proses upaya-upaya hukum,” tandas dia. (Christ)