Tahuna, BAROMETERSULUT.com-Upaya peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tahuna melalui agenda pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tahuna pada Senin (08/12/2025).
Berbeda dari kegiatan sebelumnya, pemusnahan ini tidak hanya dipandang sebagai prosedur hukum biasa, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas publik.
Kehadiran unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe turut mempertegas bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan melibatkan kerja sama antar instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan proses penanganan barang bukti merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui tahapan hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui proses ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum berjalan dengan transparan,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kasus penyelundupan, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya.
Semuanya dinyatakan inkrah dan wajib dimusnahkan sesuai dengan mekanisme proses hukum yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa penegakan hukum di daerah perbatasan seperti Sangihe memiliki tantangan tersendiri, terutama karena aktivitas ilegal lintas batas masih kerap terjadi dan dilakukan dengan metode yang semakin canggih.
“Pelaku kejahatan saat ini semakin variatif dalam modus. Namun hukum tetap berdiri untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Agung.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam menjaga keadilan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen. Hukum ada bukan untuk ditakuti, tetapi untuk menjamin keamanan dan hak masyarakat,” ujarnya.
Sinergi Forkopimda dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan pekerjaan satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tertib, aman, dan bebas dari tindak kriminalitas.
Kejari Tahuna Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Komitmen Transparansi Penegakan Hukum Dipertegas







