TPP ASN Pemkot Bitung Tinggal Menunggu Rekomendasi Kemenkeu dan Kemendagri

Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM, pimpin apel kerja dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung secara virtual, pada hari Selasa (01/03/2022) di Aula S. H Sarundajang.

Dalam rapat tersebut, Mantiri meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bitung untuk tetap bersabar terkait keterlambatan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bacaan Lainnya

“Kepada teman-teman ASN, kiranya dapat bersabar terkait TPP yang belum terealisasi, karena bukan di Kota Bitung saja yang belum terealisasi TPP nya, namun seluruh Kabupaten Kota se Indonesia,” jelas Mantiri.

Baca juga:  Rayakan HUT ke-15,Bupati Joune Ganda Doakan Tribun Manado Tetap Menjadi Media Terpercaya di Bumi Nyiur Melambai

Wali Kota juga meminta penjelasan dari Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Frangky Sondakh terkait proses pencairan TPP.

Dalam penjelasan Frangky Sondakh, proses pencairan TPP yang mengacu pada PP nomor 12 Tahun 2019, pasal 58 ayat 4. Posisi Kota Bitung tinggal menunggu rekomendasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pesetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prosesnya sudah sampai pada tahap validasi, jadi tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan Menteri dalam Negeri,” jelas Sondakh melalui virtual.

Usai mendengarkan penjelasan dari Kaban BPKAD, Mantir juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) untuk menjelaskan kepada seluruh ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing terkait prosedur dari pencairan TPP ini.

Baca juga:  Saksikan Penetapan AKD DPRD Bitung, MM-HH Berharap Lebih Meningkatkan Kolaborasi

“Kepada seluruh KPD harus menjelaskan kepada ASN yang ada di OPD masing-masing terkait prosedur ini, agar ASN yang ada di OPD masing-masing bisa memahami dan mengerti. Dan kiranya Kepala BPKAD membuat surat edaran terkait TPP, yang di tanda tangani oleh Sekretaris Kota,” kata mantiri.

(romo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *