Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Sejumlah siswa 2 SMA di Kota Bitung terlibat tawuran yang menyebabkan 1 orang siswa mengalami luka tikam. Kejadian tersebut terjadi di ruas jalan Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada hari Selasa (15/02/2022), sekitar Pukul 11.00 Wita.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP. Alam Kusuma S. Irawan, lewat KasiHumas Polres Bitung menjelaskan bahwa, pelaku yang berinisial EG alias Leon (17), yang masih duduk dibangku sekolah kelas XII SMA di salah satu SMA di Girian bersama dengan teman-temannya sudah berkeinginan untuk menyerang salah satu SMK yang ada di Kota Bitung,
“Jadi beberapa siswa di salah satu SMA yang ada di Girian sudah berencana untuk menyerang salah satu SMK yang ada di Bitung, dan pelaku sudah membawa sebilah pisau,” jelas AKP. Hermanses Katiandagho, selaku KasiHumas Polres Bitung.
Lanjut Kasie Humas, pada saat mereka hendak menuju ke SMK yang menjadi tujuan, tersangka Leon bersama dengan teman-temannya melihat si korban yang berinisial API alias Arya di ruas jalan Madidir,
“Saat sedang menuju, pelaku dan teman-temannya melihat korban di Kadoodan. Saat itu juga langsung terjadi tawuran antara masa tersangka dan masa korban, kemudian dengan sebilah pisau tersangka langsung melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali. Usai melakukan penganiayaan, mereka langsung melarikan diri secara masing-masing,” jelas Katiandagho.
Untuk motifnya menurut tersangka saat diperiksa oleh pihak kepolisian menjelaskan bahwa, ini bermula saat kedua belah pihak saling ejek dan memprovokasi lewat pesan Whatsapp (WA),
“Mereka saling ejek dan saling memprovokasi lewat WA satu sama yang lain, dan menyebabkan tawuran,” kata KasiHumas.
Kini tersangka sudah di Mako Polres Bitung berdasakan dengan laporan Polisi nomor: LP/B/147/II/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 15 Februari 2022,
“Berdasarkan laporan polisi, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 33 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
(romo)