Minut, BAROMETERSULUT.COM – Polisi Resort (Polres) Minahasa Utara (Minut) provinsi Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/2/2022) di Mapolres Minut.
Pelaku seorang pria parobaya usia 58 tahun berinisial AL telah mencabuli dua anak gadis yang masih dibawah umur berinisial (AA) 10 tahun dan (YA) 11 tahun siswi salah satu SD di Minut.
Wakapolres Minut, Kompol Hans Karia Biri,S.Sos,dalam jumpa pers kepada sejumlah media mengatakan “Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan korban dua orang anak dibawah umur. Awalnya (AA) dan (YA) disuruh membawa minyak goreng ke rumah tersangka (AL),sesampai didalam rumah tersangka (AL) langsung menarik tangan (AA) dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menarik tangan (YA) dengan tangan kanan. Lalu tersangka opa AL membaringkan kedua anak gadis ini ditempat tidur dan mulai melakukan aksi bejadnya”, beber dia
Lanjut Waka Hans Biri, “Pada tanggal 4 February 2022 korban (AA) sedang bermain di teras rumahnya,kemudian pelaku (AL) memanggil korban (AA) untuk membelikan rokok di warung dan menyuruh korban supaya membawa rokok tersebut disalah satu wc sekolah. Sekembalinya korban (AA) dari warung pas didalam WC tersebut pelaku menarik tangan korban dan menutup mulut korban dengan tangannya sambil menggerayangi tubuh korban. Setelah puas dengan aksi cabulnya pelaku memberikan uang sejumlah Rp 15.000”, ungkap dia
Beruntung ada warga yang sempat melihat dan curiga, dan langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga korban AA. Orang tua korban langsung meneruskan laporan ini kepada pihak kepolisian yakni Polres Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Ba’u mengatakan,“tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun atau denda 5.000.000.000.
(Jemmy)