Ini Jadwal Pemilu-Pilkada yang Disepakati KPU-Kemendagri

Jakarta, BAROMETERSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.

Itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD-RI.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (24/1/2022).

Ilham menjelaskan tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu.

Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Baca juga:  Tingkatkan Strategi Polmas, Ditbinmas Polda Sulut Gelar Training of Trainer

Dikatakan pula bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Tito.

Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.

Baca juga:  Wali Kota Bitung Beber Program Strategis dan Prioritas Dalam "Inspirasi Pagi" tvOne

Pada rapat juga menyepakati pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 27 November 2024.

Sementara perihal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *