Minsel, BAROMETERSULUT –
Jaringan kasus prostitusi online kembali berhasil dibongkar Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kali ini, melibatkan seorang wanita yang menggunakan aplikasi MiChat yang sedang beroperasi di wilayah Amurang.
Saat itu, Unit PPA Satreskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan, Bunga (nama disamarkan), 18 tahun, warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, kasus ini sedang diproses dan kemudian pihaknya telah menahan tersangka.
“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (04/01/22), seperti dilansir di tribratanews.sulut.polri.go.id
Selain itu, Kasat Reskrim Iptu Lesly mengatakan, tersangka telah melakukan bisnis prostitusi online via MiChat sejak beberapa bulan terakhir.
“Kami juga mengamankan barang bukti bersama tersangka berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” tandasnya.
(Rendy)