Berawal dari Saling Kirim Pesan, Pemuda Pangolombian Tumbang Ditebas di Kepala

Tomohon, BAROMETERSULUT –
Tim Totosik Polres Tomohon, mengamankan Nasrani Mantiri (23), pemuda asal Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (5/1/2022) siang.

Nasrani ditangkap Tim Totosik berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/546/XII/2021/SPKT/Res-Tmhn Polda Sulut tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap VGU alias Vicher (27) warga Kelurahan yang sama.

Selain laporan itu, Tim Totosik yang dikomandani Aipda Yanny Watung tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang berkeliaran di Kelurahan Pangolombian.

“Ya, kami merespon laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam di Pangolombian. Informasinya juga tersangka penganiayaan tersebut bebas berkeliaran,” ungkap Yanny kepada Wartawan.

Dari informasi itu, lanjut Yanny, pihaknya langsung bergerak dan menemui korban hari ini sekira pukul 13:00 Wita.

“Kami temui korban dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Dari situ kami langsung menuju ke rumah pelaku,” ucapnya.

Sesampainya di rumah tersebut, tutur Katim, terduga pelaku ada di lokasi itu. “Dia (pelaku-red) kami amankan tanpa perlawanan dan secara kooperatis menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” terang Yanny.

“Antisipasi aksi balas dendam dari saudara maupun rekan-rekan dari korban, saya bersama Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Mapolres Tomohon,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Olly Dorong Percepatan Pembangkit Listrik di Daerah Kepulauan

Yanny melanjutkan, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu 22 Desember 2021, sekira Pukul 21.00 Wita. Saat itu terduga pelaku sedang pesta miras bersama rekan-rekannya.

“Dari keterangan pelaku, saat itu dia saling mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan korban,” kata Yanny.

Diterangkannya, dari percakapan itu, keduanya saling bersitegang. “Tersangka mencurigai korban menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada rekan-rekan tersangka,” jelas Yanny.

“Sekira Pukul 22.00 Wita, melalui pesan singkat WhatsApp tersangka dan korban berjanjian untuk bertemu di jalan raya depan rumah tersangka,” tutur pucuk pimpinan Tim Totosik Polres Tomohon tersebut.

Tersangka, kata Yanny menjelaskan keterangan, langsung pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasinya pesta miras. Sedangkan korban sendirian berjalan kaki menuju ke depan rumah tersangka.

“Terduga mengambil sebilah parang yang ada didapur. Saat itu, korban mengirimkan pesan singkat kepada tersangka, menyampaikan korban sudah di jalan raya depan rumah tersangka sambil membawa senjata tajam,” beber Yanny.

Dilanjutkan, pelaku selanjutnya menuju ke jalan raya depan rumahnya dan bertemu dengan korban.

“Dia (pelaku-red) kemudian menghampiri korban dan langsung menebas korban ke bagian kepala sebanyak tiga kali. Korban langsung memeluk tersangka sampai keduanya jatuh keselokan,” ungkapnya.

Baca juga:  Sekprov Kawatu Pimpin Pengambilan Sumpah/Janji PNS lingkup Pemprov Sulut

Dikatakannya, saat kejadian, beberapa masyarakat yang ada di TKP langsung melerai perkelahian tersebut. “Korban langsung dilarang ke rumah sakit, sedangkan tersangka kembali kerumahnya dan menyimpan sajam yang digunakannya ke dalam lemari,” jelas Yanny.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka sobek di bagian kepala,” tukas Katim yang juga menjabat sebagai Kanit Intelkam Polres Tomohon tersebut.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Kapolres Tomohon yang baru tersebut.

Diketahui, barang bukti yang diamankan Tim Totosik Polres Tomohon yakni, sebilah parang dengan panjang kurang lebih 40 CM.

Diketahui juga, pada bulan Mei tahun 2019 tersangka pernah diamankan Tim Totosik, karena terlibat perkelahian antar se kelompok pemuda di Kelurahan Pangolombian.

Pada tahun 2021 juga, terduga pelaku pernah diamankan Tim URC Totosik karena dilaporkan Orang tua kandungnya. Dimana, tersangka sering mabuk lem ehabond dan melawan bahkan hampir menganiaya orang tuanya ketika ditegur.

(Rendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *